Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui cakupan program rehabilitasi pecandu narkoba di wilayah setempat masih rendah atau jauh dari target selama 2017.
"Memang masih rendah, dari target rehabilitasi 735 pecandu narkoba hingga Agustus 2017 baru terealisasi 177 orang," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta Pekik Peni Pertiwi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Pekik, rendahnya cakupan rehabilitasi itu disebabkan berbagai faktor yang menghambat, antara lain faktor regulasi yang hingga saat ini belum menjadikan program rehabilitasi sebagai salah satu tugas pokok puskesmas dan rumah sakit.
"Selain belum menjadi tugas pokok, pembiayaan rehabilitasi rawat jalan dari BNN bagi rumah sakit dinilai kurang menarik. Mereka lebih tertarik pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS karena jelas memberikan profit," kata dia.
Selain itu, faktor lain yang menghambat program rehabilitasi adalah masih rendahnya kesadaran dari pecandu narkoba untuk mengikuti program itu.
"Para pecandu merasa dirinya tidak sakit dan tidak tertarik rehabilitasi, padahal mereka sebetulnya menderita penyakit otak kronis permanen," kata dia.
Selain belum memiliki keinginan terbebas dari ketergantungan, menurut Pekik, mereka juga takut diketahui identitasnya dan diproses secara hukum. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, justru para pecandu yang melaporkan diri dilindungi secara hukum, dan justru mendapatkan layanan berkonsultasi serta fasilitas rehabilitasi.
Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat luas juga ikut memberikan kepedulian dengan mendorong para pecandu untuk melakukan pengobatan. Hingga saat ini, kata dia, masih banyak pecandu yang enggan melakukan pengobatan karena takut mendapatkan label negatif apabila diketahui masyarakat di sekitarnya.
"Masyarakat perlu mendorong pecandu melalui keluarganya untuk berobat. Pecandu seperti halnya orang yang mengalami sakit dan perlu dipulihkan sebagaimana orang sakit pada umumnya," kata Pekik.
L007
Berita Lainnya
Penggolongan narkotika ganja cair perlu diuji di laboratorium
Kamis, 25 April 2024 13:13 Wib
BNN-YARFI mengedukasi masyarakat Indonesia bahaya narkoba
Kamis, 4 April 2024 4:32 Wib
MK tolak permintaan legalisasi ganja di Indonesia
Sabtu, 23 Maret 2024 7:19 Wib
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu hingga ganja dimusnahkan
Kamis, 22 Februari 2024 14:14 Wib
Klinik Sembada Bersinar merehabilitasi puluhan mahasiswa pecandu narkoba
Minggu, 17 Desember 2023 14:08 Wib
BNN awasi rokok elektrik
Sabtu, 4 November 2023 13:22 Wib
BNN dilbatkan KPU untuk tes kesehatan bacapres-cawapres di RSPAD
Jumat, 20 Oktober 2023 18:14 Wib
Pemerintah siapkan lapas khusus narkoba dengan keamanan ekstra di Nusa Kambangan
Kamis, 12 Oktober 2023 13:50 Wib