Sidang praperadilan korupsi raskin periksa sejumlah saksi

id raskin

Sidang praperadilan korupsi raskin periksa sejumlah saksi

ilustrasi raskin (antaranews.com))

Bantul (Antara Jogja) - Sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi raskin Pedukuhan Kuden, Desa Sitimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogakarta, yang di Pengadilan Negeri setempat, Rabu, memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa saksi yang diperiksa dalam sidang praperadilan dugaan korupsi raskin Kuden di Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang dipimpin hakim tunggal R Rajendra, salah satunya Sardiyono, mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 Pedukuhan Kuden.

Sardiyono mengatakan, dugaan korupsi raskin oleh oknum dukuh setempat diketahui setelah dirinya dipanggil pihak Kecamatan pada 14 Desember 2012 menyikapi gejolak di kalangan warga yang belum menerima tambahan jatah raskin antara Juni hingga Oktober.

Saksi juga mengaku, dirinya bersama beberapa warga sempat bertemu lurah Desa Sitimulyo di rumah salah satu warga, yang mana saat itu Lurah Desa Srimulyo meminta kasus ini tidak dibawa ke pengadilan.

"Kepala Desa meminta kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum (pengadilan), saat pertemuan itu Pak Lurah juga bilang, Pak Dukuh sudah mengakui kesalahannya di balai desa," katanya.

Selain Sardiyono ada tiga saksi lain yang diperiksa dalam sidang praperadilan atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Bantul atas dugaan korupsi raskin Kuden, yaitu dua warga Kuden dan satu orang saksi ahli.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Pedukuhan Kuden Suraji Noto Suwarno sebelumnya mengatakan, warga yang merasakan kejanggalan atas penghentian penyidikan dugaan korupsi raskin di Kuden sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN pada 11 September 2017.

"Yang menjadi kejangggalan kita itu ketika sudah ada dua alat bukti terpenuhi, kemudian secara prosedur administrasi sudah terpenuhi dan sudah ada penetapan tersangka, namun kenapa bisa muncul SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," katanya.

Ia mengatakan, dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, pihaknya telah mempersiapkan secara maksimal sejak awal mulai dari sejumlah saksi, barang bukti yang akan dihadirkan dalam siang terkait dengan perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi raskin di Kuden Sitimulyo terjadi pada 2012, yang pada waktu itu tersangka tidak memberitahukan ada kenaikan jatah raskin dari medio Juni sampai Oktober 2012 atau dari jatah semula 40 karung menjadi 85 karung.

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024