Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta berharap pelaksanaan fasilitasi rancangan peraturan daerah yang dilakukan Biro Hukum DIY dapat dilakukan lebih terbuka dan informatif dengan memberikan informasi yang lengkap sejak awal.
"Ada rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk fasilitasi di Biro Hukum dan akhirnya ditolak. Seharusnya, sejak awal sudah ada informasi sehingga pembahasan raperda yang kami lakukan tidak mubazir," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Jumat.
Raperda yang ditolak tersebut, di antaranya Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Raperda tersebut ditolak karena dinilai tidak mengatur secara terperinci mengenai objek dan tujuan pengaturan yang ditetapkan.
Namun, lanjut Sujanarko, DPRD Kota Yogyakarta baru mengetahui jika Pemerintah DIY akan menyusun raperda serupa, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan UKM.
"Kami kecewa. Seharusnya sejak awal sudah ada penjelasan dari DIY. Apalagi, kami juga melampirkan program pembentukan peraturan daerah dalam evaluasi APBD. DIY tentu bisa melihat jika ada kesamaan raperda yang akan dibahas dan menyampaikan sejak awal agar Kota Yogyakarta tidak perlu membahasnya agar tidak terjadi duplikasi," kata Sujanarko.
Selain raperda yang akan membahas ekonomi kreatif, lanjut Sujanarko, Pemerintah DIY juga akan membahas raperda tentang ketahanan keluarga.
"Kami pun sudah memasukkan raperda tersebut dalam program pembentukan raperda," katanya.
Sujanarko mengaku akan menyampaikan permasalahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri sehingga proses fasilitasi di DIY bisa berlangsung lebih lancar.
"Proses fasilitasi raperda di DIY ini memakan waktu cukup lama. Harapannya bisa dilakukan sesuai tata kala yang berlaku sehingga tidak menghambat proses pembahasan dan penetapan raperda," katanya.
Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta juga melayangkan surat keberatan ke Biro Hukum DIY yang meminta legislatif untuk merevisi Raperda Disabilitas.
Pada tahun ini, DPRD Kota Yogyakarta memutuskan membahas 27 raperda. Namun, hingga semester pertama 2017, baru ada satu raperda dalam Prolegda 2017 yang diundangkan sebagai perda yaitu Pertanggungjawaban APBD 2016 karena banyak membahas raperda sisa pembahasan tahun lalu.
Jika ditambah dengan raperda sisa pembahasan 2016 maka sudah ada delapan perda yang diundangkan tahun ini.
(E013)
Berita Lainnya
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta percepat bangun jalan dukung ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 11:40 Wib
Pemangkasan KJMU berujung mahasiswa putus kuliah, ungkap legislator
Kamis, 14 Maret 2024 10:21 Wib