13.000 UMKM Bantul kantongi izin usaha

id UMKM

13.000 UMKM Bantul kantongi izin usaha

Kerajinan tas (Foto Antara/doc)

Bantul (Antara) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sekitar 13.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah setempat telah mengantongi izin usaha mikro kecil dari institusi terkait.

"Untuk IUMK (Izin usaha mikro kecil) sampai saat ini sudah sekitar 13.000 izin, dari jumlah itu hampir 8.000 pengusaha langsung menggunakan untuk mengajukan KUR (kredit usaha rakyat)," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Minggu.

Menurut dia, sebagian besar UMKM yang sudah mengajukan IUMK itu adalah industri mikro kecil yang bergerak di sektor kerajinan tangan, makanan olahan atau kuliner juga pemilik warung-warung yang usahanya sudah berjalan selema beberapa tahun.

Ia mengatakan, IUMK merupakan program pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, karena pengurusan bisa dilakukan di kecamatan setempat, lebih mudah dibanding sebelumnya yang pengurusan harus dilakukan melalui tingkat kabupaten.

"Yang sekitar 13 ribu IUMK itu terhitung sejak 2016 sampai 2017 ini, dan kalau target kita paling tidak setahun ini saja minimal sekitar 3.000 izin baru, dan baru tercapai di angka sekitar 1.500 izin. Kita terus mendorong UMKM untuk mengajukan IUMK," katanya.

Sulis menjelaskan, selain sebagai persyaratan mengajukan pinjaman modal yang difasilitasi pemerintah, IUKM juga memberikan kepastian usaha dan jaminan dalam berusaha, bahkan ketika ada masalah dengan industri bisa mendapat bantuan dari pemda.

"IUMK tidak ada perpanjangan, hanya kalau ada perubahan usahanya, misal peningkatan skala usaha dari mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah atau perubahan alamat atau nama pemilik agar diperbaharui. Jadi selama masih sama tidak ada istilah perpanjangan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, harapannya pelaku UMKM dapat memanfaatkan sesuai peruntukannya, mengingat dalam mengurus IUMK pelaku tidak dipungut biaya melainkan hanya membayar senilai materai yang dipakai untuk menguatkan pernyataan dalam dokumen izin itu.

"Kalau untuk industri batik, pengajuan izinnya masih di tingkat kabupaten, karena kendala dampak lingkungan masih tinggi, padahal batik itu sudah banyak ajukan tapi harus kabupaten dulu, karena di kecamatan belum ada SDM yang memadai untuk mengukur," katanya.

(KR-HRI)