Pemkab buat perbup pendaftaran tanah sistematis lengkap

id gunung kidul

Pemkab buat perbup pendaftaran tanah sistematis lengkap

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa) (istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuat peraturan bupati tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL).

"Pemerintah kabupaten (pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan PTSL sebanyak 27.000 bidang tanah tersertifikat pada 2017," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunung Kidul Winaryo di Gunung Kidul, Senin.

Ia mengatakan saat ini perbub mengenai PTSL sudah selesai, tinggal menunggu tandatangan dari bupati.

"Masih menunggu ditandatangani bupati, perbub sebagai dasar warga membayar biaya PTSL," katanya.

Ia mengatakan angka pasti pembayaran menunggu perbub disahkan. Namun dia memastikan biaya yang dibebakan kepada masyarakat relatif rendah.

"Biayanya disesuaikan dengan biaya program yang sama seluruh DIY," katanya.

Winaryo berharap dengan adanya perbub ini bisa mempercepat proses sertifikasi tanah di Gunung Kidul.

"Kami meminta masyarakat untuk membantu dengan proaktif mendaftarkan bidang tanah yang belum bersertifikat," katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Asti Wijayanti menambahkan tahun ini targetnya 27.000 bidang tanah tersertifikat, dan tahun depan 50.000 bidang yang tersertifikat. Upaya yang dilakukan, selain melalui Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah gratis, ada pula prgram PTSL oleh BPN.

"Gunung Kidul terdapat ratusan ribu bidang tanah yang belum bersertifikat," katanya.
KR-STR