Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuat peraturan bupati tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL).
"Pemerintah kabupaten (pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan PTSL sebanyak 27.000 bidang tanah tersertifikat pada 2017," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunung Kidul Winaryo di Gunung Kidul, Senin.
Ia mengatakan saat ini perbub mengenai PTSL sudah selesai, tinggal menunggu tandatangan dari bupati.
"Masih menunggu ditandatangani bupati, perbub sebagai dasar warga membayar biaya PTSL," katanya.
Ia mengatakan angka pasti pembayaran menunggu perbub disahkan. Namun dia memastikan biaya yang dibebakan kepada masyarakat relatif rendah.
"Biayanya disesuaikan dengan biaya program yang sama seluruh DIY," katanya.
Winaryo berharap dengan adanya perbub ini bisa mempercepat proses sertifikasi tanah di Gunung Kidul.
"Kami meminta masyarakat untuk membantu dengan proaktif mendaftarkan bidang tanah yang belum bersertifikat," katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Asti Wijayanti menambahkan tahun ini targetnya 27.000 bidang tanah tersertifikat, dan tahun depan 50.000 bidang yang tersertifikat. Upaya yang dilakukan, selain melalui Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah gratis, ada pula prgram PTSL oleh BPN.
"Gunung Kidul terdapat ratusan ribu bidang tanah yang belum bersertifikat," katanya.
KR-STR
Berita Lainnya
Pengelola wisata siapkan destinasi gaet wisatawan
Rabu, 17 April 2024 15:36 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Gunung Kidul gunakan Dimas Diajeng promosikan wisata
Rabu, 6 Maret 2024 9:08 Wib
PT PLN tanam 100.000 bibit di Gunung Kidul, DIY, untuk program biomassa
Rabu, 6 Maret 2024 6:05 Wib
BRIN: Atasi krisis pangan akibat iklim dengan mengotimalkan pangan lokal
Sabtu, 2 Maret 2024 9:26 Wib
Warga Gunung Kidul terdampak kekeringan, Pandawa Ganjar bawa bantuan air bersih
Minggu, 5 November 2023 14:27 Wib
DLH Gunungkidul menelusuri dugaan pencemaran limbah cair di Krakal
Minggu, 8 Oktober 2023 19:09 Wib
Mentan: Gunungkidul tidak perlu tetapkan KLB antraks
Kamis, 13 Juli 2023 21:04 Wib