Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka `helpdesk` atau layanan konsultasi bagi partai politik di daerah itu mengenai tata cara pendaftaran calon peserta Pemilu serentak Tahun 2019.
"Untuk memudahkan pelayanan pendaftaran, KPU Bantul membuka `helpdesk` pada hari pertama 3 Oktober hingga hari ke-13 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan hari ke-14 pada pukul 08.00 - 24.00 WIB," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Hukum Syachruddin di Bantul, Selasa.
Menurut dia, helpdesk untuk layanan konsultasi yang disiakan di Sekretariat KPU Bantul itu sebagai upaya dalam melayani pendaftaran dengan sebaik-baiknya kepada parpol calon Peserta Pemilu 2019 yang sesuai dengan Peraturan KPU terbaru.
"Jika dalam masa pendaftaran parpol ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait tata cara pendaftaran dan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat menghubungi Helpdesk KPU Bantul," katanya.
Syachruddin mengatakan, KPU Bantul berharap parpol calon peserta Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 2019 dapat memanfaatkan masa pendaftaran sejak 3 sampai 16 Oktober itu sebaik-baiknya dengan berkonsultasi kepada helpdesk KPU Bantul.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul M Johan Komara mengatakan pendaftaran parpol peserta Pemilu serta penyerahan bukti keanggotaan parpol serta salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dilayani selama 14 hari dari 3 sampai 16 Oktober 2017.
Johan mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2019 telah dimulai sejak diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Agustus 2017, dan pada awal Oktober 2017 memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai dari pendaftaran hingga pengumuman dimulai 1 Oktober 2017 sampai 20 Februari 2018," katanya.
Berkaitan dengan tahapan itu, kata dia, KPU Bantul juga telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 kepada parpol.
"Kami mengimbau bagi parpol baru yang telah terdaftar di Kemenkumham namun belum terdaftar di Kantor Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Bantul segera mendaftarkan dan segera berkoordinasi dengan KPU Bantul," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
Jadi poin perbaikan pemilu, putusan MK soal PHPU Pilpres 2024
Kamis, 25 April 2024 10:01 Wib
Partai Demokrat: Soal koalisi diserahkan Prabowo
Kamis, 25 April 2024 7:05 Wib
Titiek Soeharto: Terima kasih kepada rakyat pilih Prabowo-Gibran
Rabu, 24 April 2024 19:10 Wib
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Soal disinggung Prabowo senyuman AMIN berat, Anies: Biasa saja
Rabu, 24 April 2024 15:30 Wib
Airlangga sebut Jokowi milik bangsa dan semua partai di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 14:15 Wib
PKS: Bangun Indonesia dengan NasDem-PKB sampai sakaratul maut
Rabu, 24 April 2024 12:40 Wib
KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:55 Wib