KPU : sejumlah parpol konsultasi mekanisme pendaftaran Pemilu

id KPU

KPU : sejumlah parpol konsultasi mekanisme pendaftaran Pemilu

Kantor KPUD Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan sejumlah partai politik di tingkat daerah ini sudah melakukan konsultasi mengenai tata cara maupun hal berkaitan dengan mekanisme pendaftaran Pemilu 2019.

"Kalau yang menyerahkan dokumen partai politik (parpol) sebagai persyaratan peserta Pemilu 2019 belum ada, namun kalau yang konsultasi ke kami sudah ada beberapa partai," kata Komisioner KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.

Menurut dia, KPU membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017, sedangkan KPU Bantul membuka pelayanan penyerahan bukti keanggotaan parpol dan salinan KTP elektronik atau Surat Keterangan pada waktu yang sama.

Ia mengatakan, hingga akhir pekan ini atau hampir seminggu berjalan, belum ada pengurus parpol peserta Pemilu 2014 atau yang punya wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul yang menyerahkan bukti keanggotaan parpol, melainkan hanya konsultasi.

"Ada beberapa yang ditanyakan saat konsultasi berkaitan dengan perubahan struktur kepengurusan, kemudian yang kedua tentang metode konversi suara yang memang itu baru diatur dalam Peraturan KPU, baru itu dan beberapa sudah ada yang konsultasi," katanya.

Didik mengatakan, KPU Bantul berharap pengurus atau penghubung parpol yang masih belum memahani mekanisme pendaftaran peserta Pemilu 2019 bisa segera mengkonsultasikan ke KPU Bantul, agar kemudian bisa mengikuti mekanisme pendaftaran Pemilu sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU terbaru.

"Harapan kita partai segera konsultasikan ke kita kesulitan-kesulitan atau kendala apa yang kemudian mereka temui, karena kalau menumpuk di akhir kan bisa jadi kenbdala bagi parpol ataupun penyelenggara, jadi kalau bisa jauh-jauh hari teman-teman partai ini konsultasi," katanya.

Ia mengatakan, berkaitan dengan pelayanan penerimaan dokumen keanggotaan parpol termasuk pelayanan informasi tata cara pendaftaran peserta Pemilu 2019, KPU Bantul sudah memberitahukan dan sosialisasi ke semua pengurus parpol, baik peserta Pemilu 2014 maupun parpol baru.

"Pemberitahuan sudah, kemudian kita sudah meminta masing-maisng partai untuk mengirimkan data pengubung partai, sehingga kita bisa berkomunkasi intensi dengan penghubung misalnya tanya kapan mau mengumpulkan atau kendalanya apa," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Johan Komara mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Parpol wajib memasukkan data parpol ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Data parpol yang dimaksud terdiri dari Data Kepengurusan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, data keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota, dan data pendukung pemenuhan syarat parpol menjadi Peserta Pemilu.

"Hal ini harus dilakukan parpol sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu ke KPU. Setelah parpol memasukkan data-data ke Sipol, parpol harus mencetak formulir dalam Sipol yang telah terisi tersebut untuk diserahkan kepada KPU saat pendaftaran," katanya.

(KR-HRI)