DPRD Yogyakarta usulkan perlindungan lahan pertanian

id pertanian

DPRD Yogyakarta usulkan perlindungan lahan pertanian

ilustrasi ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/16 ()

Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan upaya perlindungan lahan pertanian agar luasannya tidak terus berkurang melalui pemberian keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Lahan pertanian di Kota Yogyakarta semakin berkurang, salah satunya karena beban PBB yang harus dibayarkan cukup besar. Padahal, produk yang dihasilkan dari lahan pertanian tersebut tidak terlalu banyak," kata Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi, di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, banyak pemilik lahan kemudian memilih menjual lahan pertanian mereka karena tidak mampu memenuhi kewajiban membayar PBB. Nilai ketetapan PBB di Kota Yogyakarta cukup tinggi, karena nilai jual objek pajak atas tanah di Kota Yogyakarta juga tinggi.

Karena itu, lanjut Fahmi, jika Pemkot Yogyakarta memberikan keringanan pembayaran PBB untuk lahan pertanian, maka diharapkan luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta akan tetap terjaga.

"Setidaknya, pemilik lahan pertanian tidak tergoda untuk menjual lahan mereka. Selama ini, pemerintah hanya sebatas mengimbau agar pemilik lahan tidak menjual lahan mereka," katanya lagi.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, lahan pertanian tersisa sekitar 62 hektare yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Tegalrejo, Umbulharjo, Kotagede, Mantrijeron, dan Mergangsan.

Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa mengatakan, keringanan pembayaran pajak khusus untuk PBB tidak ada.

"Sebenarnya, pemilik lahan yang keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar dapat mengajukan keringanan asalkan sesuai syarat yang ditetapkan. Maksimal permohonan keringanan dilakukan tiga bulan sejak memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang," katanya.

Jika usulan tersebut disetujui, maka pemilik lahan bisa memperoleh keringanan dengan besaran yang bervariasi, antara 10 persen atau 25 persen bahkan bisa mencapai 75 persen untuk veteran.

"Hanya saja, selama ini belum ada pemilik lahan pertanian yang mengajukan permohonan keringanan membayar pajak. Pengajuan keringanan bisanya dilakukan oleh warga yang tidak mampu, veteran hingga pemilik bangunan warisan budaya," katanya pula.

  E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024