Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberlakukan sistem nontunai untuk semua transaksi keuangan daerah pada 2018.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Supartono di Gunung Kidul, Jumat mengatakan sistem nontunai merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ.
Surat edaran tersebut mengamanatkan pelaksanaan implementasi transaksi nontunai pada pemerintah daerah paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2018.
"Sejak beberapa waktu lalu kita sudah mulai dari beberapa transaksi," katanya.
Supartono menjelaskan keuntungan menggunakan sistem nontunai akan semakin hemat, selain itu pengawasan mudah dilakukan. Nantinya semua transaksi diatas Rp2 juta akan menggunakan sistem nontunai. Sampai saat ini, untuk pembayaran gaji pegawai daerah belum semuanya menggunakan transaksi nontunai.
"Nanti semuanya nontunai, sehingga kami targetkan pengeluaran APBD bisa dihemat sekitar Rp5 miliar," katanya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD). "Nanti akan bertahap sehingga semuanya selesai pada awal 2018," katanya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto mengatakan langkah transaksi nontunai diharapkan membuat pengelolaan keuangan daerah lebih transparan.
"Kami mendukung langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan semakin baik," katanya.
KR-STR
Berita Lainnya
Pengelola wisata siapkan destinasi gaet wisatawan
Rabu, 17 April 2024 15:36 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Gunung Kidul gunakan Dimas Diajeng promosikan wisata
Rabu, 6 Maret 2024 9:08 Wib
PT PLN tanam 100.000 bibit di Gunung Kidul, DIY, untuk program biomassa
Rabu, 6 Maret 2024 6:05 Wib
BRIN: Atasi krisis pangan akibat iklim dengan mengotimalkan pangan lokal
Sabtu, 2 Maret 2024 9:26 Wib
Warga Gunung Kidul terdampak kekeringan, Pandawa Ganjar bawa bantuan air bersih
Minggu, 5 November 2023 14:27 Wib
DLH Gunungkidul menelusuri dugaan pencemaran limbah cair di Krakal
Minggu, 8 Oktober 2023 19:09 Wib
Mentan: Gunungkidul tidak perlu tetapkan KLB antraks
Kamis, 13 Juli 2023 21:04 Wib