Pemkab menetapkan lahan pertanian berkelanjutan 6.180 hektare

id lahan pertanian berkelanjutan

Pemkab menetapkan lahan pertanian berkelanjutan 6.180 hektare

Petani Banaran Kabupaten Kulon Progo, mulai membajak sawah untuk ditanami padi. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan seluas 6.180 hektare.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Bambang Tri Budi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016.

"LP2B tersebar merata diseluruh kecamatan. Dari 6.180 hektare, hanya 5.029 hektare yang pokok, sisanya cadangan," kata Bambang.

Ia mengatakan Perbup tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlidungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Tahapan yang akan dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo yakni Perbup tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B)," kata Bambang.

Setelah itu, kata Bambang, Perbup tentang LP2B akan digunakan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tentang LP2B. "Sampai saat ini, perbup dulu untuk mengantisipasi laju alih fungsi lahan persawahan," katanya.

Bambang mengatakan LP2B nanti tersebar di semua kecamatan di Kulon Progo, khususnya di kecamatan dengan tingkat ahli fungsi lahan sangat kecil. Kecamatan dengan tingkat alih fungsi lahan tercepat yakni Kecamatan Temon dan Wates.

"Dua kecamatan tersebut alih fungsi lahannya sangat cepat seiring pertumbuhan industri, jasa dan rencana pembangunan bandara," katanya.

Dia mengatakan mengatakan alih fungsi lahan, beberapa di antaranya karena dampak bandara, kawasan industri dan permukiman, diperkirakan memang mencapai 300 hektare.

"Itu karena adanya alih fungsi lahan pertanian untuk megaproyek bandara dan kawasan industri serta permukiman warga," kata Bambang Tri.

Selain itu, sebagaimana dilakukan DPP, inventarisasi area yang beralih fungsi dilakukan juga untuk menyikapi perkembangan ekonomi dampak pembangunan bandara dan kawasan industri serta permukiman.

"Untuk menyikapi dan menyiasati potensi kehilangan lahan produktif itu, maka harus melakukan cetak sawah baru," katanya.

Bambang juga mengatakan pihaknya sedang mengidentifikasi lahan yang potensi dilakukan cetak sawah baru. "Kami sedang melakukan survei investigasi desain untuk mencari potensi cetak sawah baru," katanya.



(U.KR-STR)