Gunung Kidul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 segera melengkapi berkas pendaftaran sebelum Senin (16/10).
Ketua KPU Gunung Kidul M Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan dari data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terdapat 32 partai yang mengisi aplikasi.
"Sampai hari ini, baru tujuh dari 32 parpol yang menyerahkan berkas dan berkasnya lengkap," kata Zaenuri.
Ia mengatakan dari tujuh parpol itu, baru ada enam yang dinyatakan lengkap. Kemungkinan parpol menunggu sampai menjelang penutupan. Jika sampai penutupan pada Senin tidak melengkapi, akan dinyatakan gugur.
Dijelaskannya setiap partai diwajibkan memenuhi persyaratan kepengurusan sebanyak 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten-kota, serta 50 persen di tingkat kecamatan."Nanti akan ditunggu sampai Senin tengah malam," katanya.
Zaenuri mengatakan pihaknya berharap semua partai yang ingin mengikuti pemilu segera melengkapi berkas.
"Kami berharap partai segera melengkapi berkas, sehingga akan ada waktu " katanya.
Sementara Ketua DPD PKS Gunung Kidul Ari Siswanto mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas salinan anggota partai sebanyak 915 anggota.
"Tugas dari DPD telah selesai dan tinggal menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Prabowo siap perkuat koalisi seluruh parpol
Rabu, 24 April 2024 4:58 Wib
Airlangga Hartarto sebut halalbihalal Partai Golkar momentum rekonsiliasi parpol
Selasa, 16 April 2024 5:35 Wib
Parpol didorong rekonsiliasi dalam pemerintahan ke depan
Jumat, 12 April 2024 21:12 Wib
PKB belum miliki pengalaman menjadi parpol oposisi
Minggu, 7 April 2024 3:58 Wib
Penguatan parpol penting jaga budaya demokrasi di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 16:41 Wib
Pengamat: Sesuai janji kampanye, Prabowo bakal merangkul parpol lain
Jumat, 29 Maret 2024 15:58 Wib
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib