Bantul (Antara Jogja)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 dari empat partai politik tingkat daerah ini yang diserahkan ke lembaganya belum lengkap sehingga masih perlu dilengkapi.
"Ada empat parpol (partai politik) yang kita beri tanda terima penyerahan berkas, namun berkas pendaftaran yang mereka serahkan belum lengkap," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Hukum Syachruddin di Bantul, Selasa.
Empat parpol yang berkas persyaratan pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2019 yang belum lengkap itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ia mengatakan, berkas keempat parpol dinyatakan belum lengkap karena salinan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (SK) dari Disdukcapil setempat tidak sesuai dengan data yang diimput ke Sistem Informasi Parpol (Sipol).
"Kekurangannya bervariasi, bisa saja karena salinan KTA dan KTP atau SK dari Disdukcapil tidak sesuai dengan yang di Sipol, misalnya jumlahnya lebih atau kurang, jadi memang harus konsisten dengan sata yang ada di Sipol," katanya.
Ia mengatakan, terhadap empat parpol ini, KPU Bantul memberikan tenggat waktu selama satu kali 24 jam sejak berakhirnya pendaftaran peserta Pemilu 2019 di Bantul untuk melakukan perbaikan ataupun melengkapi berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam aturan.
"Pelayanan penerimaan berkas pendaftaran dibuka sejak 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017 hingga pukul 24.00 WIB. Kita beri waktu satu kali 24 jam bagi empat parpol untuk perbaikan terhitung sejak pendaftaran ditutup," katanya.
Sementara itu, kata dia, hingga hari terakhir pendaftaran atau Senin (16/10), KPU Bantul telah menerima berkas salinan KTA dan KTP elektronik atau SK dari sebanyak 16 parpol, empat parpol di antaranya belum lengkap dan berkas 12 parpol lainnya dinyatakan sudah lengkap.
"Sampai Senin pukul 24.00 WIB ada 12 parpol yang kita beri tanda terima penyerahan berkas dan dinyatakan lengkap atau sesuai dengan data di Sipol. Partai itu adalah Perindo, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Garuda, PPP, Partai Demokrat, Hanura dan PKB, " katanya.
.KR-HRI
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
TPN: Parpol pengusung ikut ajukan gugatan ke MK
Sabtu, 23 Maret 2024 19:17 Wib
Ketum Golkar berpotensi pimpin koalisi besar parpol
Sabtu, 23 Maret 2024 6:45 Wib
KPU Bantul segera menetapkan perolehan suara parpol jika tanpa sengketa
Rabu, 20 Maret 2024 18:15 Wib
Rugikan parpol kecil, "parliamentary threshold" empat persen
Senin, 4 Maret 2024 13:52 Wib
KPU Kulon Progo: Delapan parpol berpeluang mendapatkan kursi DPRD kabupaten
Minggu, 3 Maret 2024 14:13 Wib