Gunung Kidul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima berkas salinan syarat keanggotaan 16 partai politik dari 32 partai yang mengisi Sistem Informasi Partai Politik.
"Berkas salinan syarat keanggotaan telah dibuka sejak, Selasa (3/10) sampai Senin (16/10) dan diperpanjang lagi sampai Selasa (17/10) tengah malam. Hingga penutupan ada 16 parpol yang menyerahkan salinan syarat keanggotaan," kata Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Rabu.
Ia menyampaikan 16 parpol yang menyelesaikan yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Kemudian PKS, Golkar, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Berkarya, dan terakhir Partai Keadilan Persatuan Indonesia.
Zaenuri mengatakan sebenarnya jumlah Parpol di Gunung Kidul yang mengisi Sipol sendiri terdapat sebanyak 32 parpol, namun hanya 16 yang menyerahkan berkas.
"Partai yang sudah menyelesaikan persyaratan akan melanjutkan tahap selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan peserta Pemilu 2019 wajib memiliki jumlah anggota paling sedikit 1.000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk dalam satu wilayah. Jumlah anggota tersebut dibuktikan dengan salinan KTP dan Kartu tanda anggota partai politik.
Setiap partai diwajibkan memenuhi persyaratan kepengurusan sebanyak 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten-kota, serta 50 persen di tingkat kecamatan.
"Sebelum pelaksanaan kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus parpol yang ada di Gunung Kidul," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Airlangga Hartarto sebut halalbihalal Partai Golkar momentum rekonsiliasi parpol
Selasa, 16 April 2024 5:35 Wib
Parpol didorong rekonsiliasi dalam pemerintahan ke depan
Jumat, 12 April 2024 21:12 Wib
PKB belum miliki pengalaman menjadi parpol oposisi
Minggu, 7 April 2024 3:58 Wib
Penguatan parpol penting jaga budaya demokrasi di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 16:41 Wib
Pengamat: Sesuai janji kampanye, Prabowo bakal merangkul parpol lain
Jumat, 29 Maret 2024 15:58 Wib
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib