Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menuntut komitmen tegas pemerintah daerah setempat atas penegakan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, khususnya menara yang sudah diberi surat peringatan pembongkaran.
"Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa bersikap tegas terhadap menara telekomunikasi ilegal yang sudah diberi surat peringatan, bahkan sudah ada beberapa yang memperoleh surat peringatan (SP) terakhir. Tindak lanjut yang diambil pemerintah harus jelas dan tegas," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Kamis.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sudah memberikan delapan surat peringatan pembongkaran kepada menara telekomunikasi yang tidak tercatat dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.
Sebanyak enam di antaranya sudah memperoleh surat peringatan ketiga atau terakhir dan jika tidak segera dibongkar, maka dapat dilakukan pembongkaran paksa setelah ada perintah dari kepala daerah.
Sedangkan sisanya masih dalam proses surat peringatan kedua dan surat peringatan pertama. Jeda waktu antar surat peringatan adalah tujuh hari kerja.
Sementara itu, di dalam Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik tercatat sebanyak 222 titik menara telekomunikasi. Sebanyak 59 menara di antaranya sudah mengantongi izin dan sisanya diberi waktu satu tahun untuk mengurus perizinannya.
Bambang menyebutkan, Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa menunjukkan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah, terlebih sudah ada rekomendasi untuk penegakan menara telekomunikasi ilegal dalam waktu tiga bulan sejak perda ditetapkan. Perda Menara Telekomunikasi ditetapkan pada 17 Juli.
"Sikap tegas ini yang kami harapkan. Harus ada kemajuan dari penegakan peraturan daerah," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, penertiban menara telekomunikasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan sudah memerintahkan instansi terkait untuk melakukan penegakan aturan.
"Tidak ada ancaman tetapi penegakan dilakukan sesuai aturan. Jika harus dirobohkan, maka itu bagian dari aturan yang dijalankan," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Optimalkan prestasi, Genza Education Surabaya perkuat komunikasi orang tua-anak
Senin, 22 April 2024 12:24 Wib
Ganjar: Saya tak pernah tutup pintu komunikasi dengan Gibran
Rabu, 17 April 2024 6:14 Wib
Kubu Prabowo: Bangun komunikasi silaturahmi dengan Megawati
Kamis, 11 April 2024 5:43 Wib
Tepis isu perpecahan, pertemuan Prabowo-Presiden Jokowi
Jumat, 5 April 2024 20:37 Wib
PDIP berupaya komunikasi dengan Khofifah soal Pilkada 2024
Senin, 1 April 2024 15:37 Wib
Aktris Cinta Laura duta komunikasi 10th World Water Forum
Kamis, 28 Maret 2024 6:16 Wib
Bahasa Indonesia sarana komunikasi di perbatasan RI-Timor Leste
Rabu, 27 Maret 2024 17:22 Wib