Polres Bantul tindak tegas kegiatan penambangan ilegal

id Polres Bantul tindak tegas kegiatan penambangan ilegal

Polres Bantul tindak tegas kegiatan penambangan ilegal

Penambangan pasir Merapi (Foto jogja.antaranews.com) (jogja.antaranews.com)

Bantul,  (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindak tegas kegiatan penambangan yang tidak mempunyai izin atau penambangan di kawasan yang dalam aturan tidak sesuai peruntukkannya.

"Kita sudah pernah tekankan kepada masyarakat, jangankan untuk yang tanpa izin, untuk yang izinpun apabila dilakukan di tempat yang tidak sesuai koordinatnya tetap akan tindak tegas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul Anggaito Hadi Prabowo di Bantul, Kamis.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim disela pers rilis pengungkapan kasus penambangan diduga ilegal di wilayah Kecamatan Banguntapan, dengan mengamankan seorang pelaku serta menyita barang bukti berupa alat berat atau eskavator dan tumpukan pasir.

Selain tidak berizin dan tidak sesuai koordinatnya, kata dia, penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelaku yang mengurus perizinan usaha tambang tidak dilakukan sesuai prosedur sebagai akibat adanya penambangan yang tidak sesuai peruntukkaan atau merusak lingkungan.

"Kita sudah pernah melakukan penindakan (penambangan) di Sungai Progo walaupun memang belum dapatkan hasil karena waktu itu koordinat sudah sesuai. Kita selalu menggandeng pihak terkait seperti dari Dinas ESDM DIY untuk selalu koordinasi terkait dengan masalah ini," katanya.

Anggaito menjelaskan, di wilayah Bantul terdapat beberapa sungai-sungai besar yang di setiap aliran sungai tersebut dapat dipastikan adanya aktifitas penambangan baik ilegal maupun legal, termasuk di kawasan perbukitan tanah keras.

"Oleh karena itu kita rutin melakukan koordinasi denngan pihak Satpol PP dan pihak pemda untuk selalu menertibkan, kalau potensinya banyak dan kita harus bekerja sama untuk melakukan penindakan. Tidak hanya lewat kepolisan saja, namun instansi terkait yang juga punya kewenangan," katanya.

Kasatresrim mengatakan, jajarannya bersama institusi terkait juga sudah pernah melakukan penindakan mulai penambanagn tanah urug, penambangan pasir, baik yang menggunakan alat berat ataupun manual jika atifitasnya menyalahi aturan yang berlaku.

"Dan memang untuk penambangan yang kita tekankan sekarang adalah penambangan yang besar dengan gunakan alat, karena dengan alat itu sekali keruk dalam sehari bisa habiskan pasir segitu banyak, sehingga perlu kita berikan penindakan," kayanya.

Riza Fahriza

(T.KR-HRI/)