Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemberian dana stimulan untuk Rukun Warga (RW) yang biasanya menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta akan dilimpahkan ke kecamatan mulai 2018.
"Tahun ini menjadi tahun terakhir kami memberikan dana stimulan untuk RW dan tahun depan akan dilimpahkan ke kecamatan sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih mudah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Kamis.
Selama ini, Octo mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan penggunaan dana stimulan RW karena jumlah RW di Kota Yogyakarta cukup banyak yaitu lebih dari 600 RW.
Ia pun mengingatkan agar kecamatan dapat mencermati proposal dan laporan pertanggungjawaban dari tiap RW sebelum menyalurkan dana stimulan agar tidak terjadi duplikasi program.
"Misalnya saja, tahun lalu sudah menganggarkan dana stimulan untuk pembelian peralatan tenda. Tetapi tahun ini mengajukan kebutuhan sewa tenda. Tentu hal ini pantas dipertanyakan dan kecamatan harus teliti," katanya.
Meskipun dilimpahkan ke kecamatan, namun Octo memastikan bahwa besaran dana stimulan yang akan diberikan ke RW tetap sama yaitu Rp10 juta per RW.
Pada tahun depan, lanjut Octo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta hanya akan mengelola pemberian dana stimulan untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Besaran dana yang diberikan ke LPMK disesuaikan dengan proposal yang diajukan dengan nilai antara Rp75 juta hingga Rp150 juta.
"Sudah ada beberapa LPMK yang mengajukan proposal kegiatan untuk tahun depan," katanya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Kraton Widodo Mujiyatmo mengatakan, akan berkoordinasi dengan RT dan RW di wilayah untuk melakukan sosialisasi perubahan pemberian dana stimulan.
"Biasanya, kami hanya berwenang memberikan dana stimulan untuk RT dengan nilai Rp1,5 juta. Tetapi mulai tahun depan ada tambahan untuk RW. Ini perlu disosialisasikan apalagi pada Maret tahun depan ada pergantian pengurus RT/RW," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sosialisasi juga ditujukan terkait penggunaan rekening khusus RT dan RW guna pencairan bantuan karena Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan transaksi nontunai untuk nilai transaksi lebih dari Rp500.000.
(E013)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Telan dana Rp900 miliar untuk normalisasi Sungai Wulan Demak, Jateng
Sabtu, 23 Maret 2024 8:09 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Bawaslu Kulon Progo kerja sama BPD DIY saluran dana hibah pilkada
Jumat, 8 Maret 2024 4:57 Wib
Kementerian makan siang gratis perlu dibentuk, usul legislator
Rabu, 6 Maret 2024 16:14 Wib
Program makan siang gratis jangan gunakan anggaran pendidikan, pinta P2G
Minggu, 3 Maret 2024 10:41 Wib
Program Kedaireka menghasilkan ribuan karya kolaborasi
Rabu, 28 Februari 2024 20:34 Wib
Lelang tujuh seri SUN, pemerintah serap dana Rp24 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 16:46 Wib