BPPSDMP: sertifikasi profesi pertanian penting hadapi persaingan

id BPPSDMP: sertifikasi profesi pertanian penting hadapi persaingan

BPPSDMP: sertifikasi profesi pertanian penting hadapi persaingan

Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian Momon Rusmono ( kiri) memaparkan RIP SKKNI Sektor Pertanian. (Foto Antara/ Bambang Sutopo Hadi)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Sertifikasi profesi pertanian di Indonesia penting terutama untuk menghadapi persaingan pasar bebas, kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Momon Rusmono.

"Pasar bebas menuntut persaingan kualitas dan profesionalitas tenaga kerja sektor pertanian yang terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dengan kompetensi kerja tertentu," kata Momon di Yogyakarta, Kamis.

Pada "Koordinasi dan Sinkronisasi Standarisasi Kompetensi Dalam Rangka Penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKI) Sektor Pertanian", Momon mengatakan tantangan itu perlu disikapi dengan penyiapan SDM yang baik.

"Tanpa penyiapan SDM yang baik, bukan tidak mungkin lapangan pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia digantikan oleh tenaga kerja asing yang lebih kompeten dan profesional," katanya.

Di sisi lain, kata dia, pada 2045 atau 100 tahun Indonesia merdeka, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan Indonesia menjadi lumbung pangan dunia.

Momon mengatakan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan memang memiliki perhatian pada sertifikasi profesi pertanian.

"Hal itu agar kita bisa mewujudkan ketahanan pangan nasional serta mempersiapkan dan menciptakan tenaga kerja yang profesional di bidang pertanian agar negara kita bisa bersaing dalam pasar bebas," katanya.

Pada 2015, menurut dia, Kementan telah menerbitkan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan 25 SKKNI Sektor Pertanian. Sampai dengan Oktober 2017, telah disusun lagi sebanyak 12 judul SKKNI sehingga total berjumlah 37 judul.

"Kami menyadari bahwa dari jumlah SKKNI yang ada masih jauh dari mencukupi kebutuhan pengguna, ada SKKNI yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan perubahan dan regulasi yang berlaku, dan ada SKKNI yang perlu dikembangkan menjadi paket KKNI," katanya.

Dengan kondisi SKKNI yang ada, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan tuntutan perubahan yang berkembang, maka diperlukan penyusunan RIP SKKNI sektor pertanian.

"Dalam pertemuan selama tiga hari tersebut kami hadirkan perwakilan dari akademisi, organisasi profesi, asosiasi, praktisi, dan birokrasi sektor pertanian untuk merumuskan RIP terkait standarisasi profesi bidang pertanian," katanya.

Ia mengatakan target yang akan dicapai pada pertemuan itu adalah tersusunnya RIP SKKNI sektor pertanian yang akan digunakan untuk memberikan arah kebijakan dan pedoman pengembangan SKKNI sektor pertanian selama kurun waktu tertentu.

"Selain itu, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan SKKNI sektor pertanian sesuai dengan program skala prioritas pembangunan pertanian, dan menjadi dasar atau acuan dalam pengembangan dan pembinaan SDM pertanian berbasis kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi," kata Momon.





(U.B015)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024