Polres: pelaku pencurian terhadap nasabah merupakan sindikat

id pencurian

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban nasabah di sebuah SPBU merupakan sindikat.

"Mereka ini bisa kami sebut sebagai sindikat atau komplotan. Setelah kami menangkapnya, polres lain juga mencari mereka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo di Bantul, Jumat.

Menurut dia, pihaknya telah mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah SPBU Jalan Parangtritis Desa Pangungharjo Sewon, Selasa (19-9-2017). Mereka adalah RL (21) dan RA (32) warga Binduriang Rejang Lebong Bengkulu.

Setelah Polres Bantul mengamankan dua tersangka yang indekos di wilayah Banguntapan itu, pihak polres di wilayah Bengkulu dan juga beberapa daerah di wilayah Jawa Tengah (Jateng) menghubungi pihaknya.

"Pencurian dengan pemberatan terhadap korban nasabah sudah terjadi beberapa kali, baik di wilayah Yogyakarta maupun di Jateng. Jadi, modus mereka yang sudah terbagi menjadi beberapa tim menunggui korban di bank, kemudian membuntuti," katanya.

Bahkan, kata Kasatreskrim, untuk mengetahui sasaran pencurian, pelaku juga masuk ke sebuah bank, tempat korban melakukan transaksi. Pelaku berpura-pura sebagai nasabah yang ikut antre. Setelah transaksi selesai, pelaku memberi tahu teman lainnya yang ada di luar untuk membuntuti.

"Jadi, kami memberikan saran kepada masyarakat yang mau melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank sebaiknya minta bantuan kami atau pihak keamanan untuk mengamankan. Hal itu juga untuk menjaga keselamatan diri," katanya.

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan di SPBU Jalan Parangtritis Bantul bermula ketika korban, Rindang Asmarajati, sedang mengisi bahan bakar minyak, kemudian keluar mobil untuk mengecek ban belakang kiri yang ternyata kempes.

Meskipun demikian, kata dia, setelah korban kembali ke depan dan melihat pintu mobil belakang dalam keadaan terbuka, kemudian dicek tas warna cokelat milik korban yang ada di kursi mobil sudah tidak ada.

Atas kejadian itu, korban yang berstatus PNS itu mengalami kerugian tas berisi uang Rp3 juta, dua buah hardisk eksternal, empat buah flasdisk, buku tabungan bank, satu buah kartu kredit, dan kartu NPWP atas nama SMK Negeri 2 Sewon dan NPWP atas nama Rindang Asmarajati.

Pelaku ditangkap di sebuah toko elektronik Jalan Solo, kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya ditahan oleh polisi. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.

KR-HRI