Yogyakarta (Antara) - Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta meminta komitmen tegas Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menegakkan aturan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 mengenai taksi daring yang akan berlaku 1 November 2017.
"Aturan yang akan berlaku tersebut harus betul-betul ditegakkan, jangan sampai mundur-mundur lagi," kata Ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) Rudi Kamtono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Agara penegakan aturan lebih efektif, Rudi meminta Gubernur DIY Sultan Hemangku Buwono X nantinya juga mengeluarkan surat perintah penindakan terhadap pelanggar regulasi baru yang akan segera diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Dengan adanya surat perintah penindakan, maka dinas perhubungan maupun kepolisian bisa lebih tegas menindak pelanggar aturan di lapangan," kata dia.
Seperti diketahui, aturan baru yang merupakan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum tidak Dalam Trayek?akan berlaku efektif per 1 November 2017.
Terdapat sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotorn domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Rudi menilai aturan-aturan yang tertuang dalam Permenhub tersebut sudah cukup adil sehingga tinggal dilaksanakan secara tegas di tingkat daerah.
"Nantinya aplikator tidak boleh langsung merekrut dan tarif taksi tidak boleh di bawah batas bawah yang ditentukan. Menurut kami itu sudah adil," kata Rudi.
Ia juga berharap tidak ada lagi pembatalan aturan seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. "Kami berharap tidak ada judicial review lagi, karena tidak akan selesai-selesai," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengatakan akan segera melalukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ada jika aturan baru hasil revisi Permenhub Nomor 26 itu telah disahkan. "Kami akan segera melakukan penyesuaian Pergub," kata dia.
(L007)
Berita Lainnya
Bioskop Online tampilkan lima film pendek JAFF 18
Minggu, 24 Maret 2024 20:15 Wib
Dongkrak kepercayaan wisatawan, OTA terdaftar PSE
Sabtu, 23 Maret 2024 7:44 Wib
Judi online tak diberi toleransi di Indonesia, tegas Menkominfo
Selasa, 19 Maret 2024 19:54 Wib
Ingin tak terjerat pinjol ilegal, ini triknya
Minggu, 10 Maret 2024 7:45 Wib
Waktu tunggu peserta JKN di faskes hanya dua jam
Jumat, 8 Maret 2024 6:44 Wib
Ini sejumlah film pendek terbaru di Bioskop Online
Kamis, 7 Maret 2024 21:02 Wib
Meningkat pesat, jumlah WNI bekerja di judi online Kamboja, beber Kemlu
Rabu, 6 Maret 2024 6:56 Wib
3.428 WNI terjerat kasus "online scam"
Rabu, 6 Maret 2024 6:01 Wib