Pemda diminta tegas menegakkan aturan taksi daring

id taksi online

Pemda diminta tegas menegakkan aturan taksi daring

Ilustrasi taksi online ( ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Yogyakarta (Antara) - Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta meminta komitmen tegas Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menegakkan aturan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 mengenai taksi daring yang akan berlaku 1 November 2017.

"Aturan yang akan berlaku tersebut harus betul-betul ditegakkan, jangan sampai mundur-mundur lagi," kata Ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) Rudi Kamtono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Agara penegakan aturan lebih efektif, Rudi meminta Gubernur DIY Sultan Hemangku Buwono X nantinya juga mengeluarkan surat perintah penindakan terhadap pelanggar regulasi baru yang akan segera diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Dengan adanya surat perintah penindakan, maka dinas perhubungan maupun kepolisian bisa lebih tegas menindak pelanggar aturan di lapangan," kata dia.

Seperti diketahui, aturan baru yang merupakan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum tidak Dalam Trayek?akan berlaku efektif per 1 November 2017.

Terdapat sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotorn domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Rudi menilai aturan-aturan yang tertuang dalam Permenhub tersebut sudah cukup adil sehingga tinggal dilaksanakan secara tegas di tingkat daerah.

"Nantinya aplikator tidak boleh langsung merekrut dan tarif taksi tidak boleh di bawah batas bawah yang ditentukan. Menurut kami itu sudah adil," kata Rudi.

Ia juga berharap tidak ada lagi pembatalan aturan seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. "Kami berharap tidak ada judicial review lagi, karena tidak akan selesai-selesai," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengatakan akan segera melalukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ada jika aturan baru hasil revisi Permenhub Nomor 26 itu telah disahkan. "Kami akan segera melakukan penyesuaian Pergub," kata dia.

(L007)